*_Yuk, Hadiri Kajian Sabtu-Ahad (KASAD) Shubuh bersama para Ustadz.._*β¨
*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
ποΈ *Sabtu, 21 Desember 2024 / 19 Jumadil Akhir 1446 H*
π― *Kajian Fiqih Muamalah : Pendapatan Halal & Tidak Halal*
ποΈ *Pembicara : Ust. Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, MSi.*
======= =======
ποΈ *Ahad, 22 Desember 2024 / 20 Jumadil Akhir 1446 H*
π― *Kajian Tsaqofah Islamiyah : Nabi Isa ‘Alayhissalam Putra Maryam*
ποΈ *Pembicara : Ust. Dr. Abdul Hamid, Lc., MA.*
=======
π *Ba’da Shubuh Pkl. 04.45 WIB – Selesai*
π *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
~~~~~~~
π± *Gabung Live Streaming :*
YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq
*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq
Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq
*Contact us*
Email :
hu***@ma***********************.com
WhatsApp Center :
+62852-1327-4473
*Website*
______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_
Kajian Fiqih Muamalah : Pendapatan Halal & Tidak Halal
ποΈ *Pembicara : Ust. Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, MSi.*
Kajian sebelumnya dari beliau :
Ada satu pembahasan yang perlu kita perbarui tentang fikih maaliyah. Kita perlu memperhatikan sumber harta kita.
QS Annisa 4 : 29
Masih banyak ayat lain yang berkaitan dengan harta. Juyyinalinnasi …
QS at taghabun : innama amwalikum wa auladukum fitnah.
HR Tirmidzi : rosul bersabda, kita/hamba tidak akan bergeser kakinya pada hari kiamat kecuali akan ditanya 4 hal : 1. Umurnya dihabiskan untuk apa?, 2. Ilmunya, diamalkan atau tidak?, (di hadits lain disebutkan, manusia meninggal maka amalnya terputus kecuali shodaqoh, ilmu yang bermanfaat), 3. Tentang hartanya, ditanya 2 : darimana dan bagaimana dia menggunakannya, 4. Jasadnya banyakan kemana? Ke masjid beribadah dll, atau sebaliknya banyak maksiat?
Kita fokus yang ke 3, dari mana harta diperoleh.
Ibadah sudah pasti harus mengikuti yang dicontohkan oleh rosululloh Saw.
Barangsiapa yang beramal yang tidak dicontohkan oleh nabi maka amalannya ditolak.
Ibadah mahdoh, ritual, tidak bisa dirubah.
Ibadah muamalah, ghoiro mahdoh. Aktifitas biasa bila diniatkan ibadah akan bernilai ibadah.
QS Addzariat : 56 wama kholaktul Jinna wal innsa Illa liya’budun.
Begitu juga muamalah, hubungan sesama manusia. Jual beli, sewa menyewa, bagi hasil dll. Berorganisasi, berkehidupan rumah tangga dts.
Muamalah pun harus mencontoh rosul, karena agama Islam ini telah sempurna, termasuk maaliyah/harta.
Di QS Annisa 4 : 29
Rosululloh Saw mencontohkan bagaimana cara mencari harta yang halal.
Yang halal/putih jelas, yang haram/hitam jelas, di tengah ada yang abu- abu. Jangan dekati yang abu-abu karena bisa terjerumus kepada yang hitam/haram.
Rosul ketika kecil sudah menggembala kambing. Akadnya ijaroh/sewa menyewa jasa. Adalah akad antara 2 pihak atau lebih, terikat tupoksi. Orang yang mempekerjakan/perusahaan, mempekerjakan karyawan untuk melaksanakan tupoksinya. Mendapatkan gaji. Ada kontrak, kalau PNS ada SK pengangkatan. Ini sesuai Sunnah rosululloh Saw. Yang tidak boleh kalau bekerjanya tidak jelas.
Apakah yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan syariah atau tidak. Akadnya halal tp yg dikerjakan harom maka tidak boleh. Sebagai kurir narkoba misalnya. Influenser / buzer untuk membunuh karakter seseorang.
Yang mutasyabihat / remang-remang jangan diambil karena takut terjerumus kepada yang haram.
Sahabat rosululloh yang dijamin masuk surga, termasuk asabiqunal awwalun, masuk surganya belakangan sambil merangkak, abdurrahman bin auf. Beliau Khawatir tentang hartanya. Logikanya : Abdurahman bin auf diberikan kelebihan harta, hisabnya lebih lama.
Orang yang muflis, bangkrut di akhirat, karena mendzolimi orang di dunia. Amalannya dikasihkan kepada orang yang dizolimi. Jika amalannya kurang maka dosa orang yang didzolimi ditimpakan kepada orang yang mendoliminya. Inilah orang yang bangkrut amalannya di akhirat.
Apakah yang kita kerjakan halal atau tidak? Yang perlu diketahui yang subhat. Termasuk yang dibahas dalam majmu fatawa dari MUI, diantaranya adalah penghasilan yang didapat dari yutuber, tiktoker, dst. Kalau kontennya edukatif, positif maka halal tapi kalau kontennya negatif maka haram.
Saat melihat video di YouTube, dll, kadang kontennya positif, orang yang membuat video baik, sebagai muatan edukatif, tetapi kadang kadang, tadinya biasa saja tetapi ketika viral lalu nongol iklan. Iklan tidak bisa kita pilih, yang baik saja, semua iklan muncul, yang baik ataupun buruk. Ini dikatakan subhat.
Yang halal kita terima, yang subhat harus dipisahkan.
Fatwa MUI : menabung di bank konvensional haram, kalau belum ada bank syariah maka boleh. Kalau digaji melalui bank konvensional boleh. Masih boleh menabung di bank konvensional kalau di bank syariah tidak ada layanan seperti di bank konvensional.
Inilah akad ijaroh.
Rosul (pengelolah harta) bekerja dengan khadijah (Shohibul maal).Β Akad mudhorobah. Ini halal.
Musyarokah, modal 80 % , 20 % kerjasama : halal
Hibah / hadiah : halal
Ziswaf : halal.
Shodaqoh untuk yang di bawah kita.
Hibah / hadiahΒ : untuk yang di atas kita.
Maghrib : maisir, ghoror, riba. Pendapatannya haram.
QS an Nisa : 29 Jangan memakan harta sesama secara batil. Ini maghrib. Haram.
Pertanyaan :
Shodaqoh. Hukum menolak shodaqoh?. Stapnya mengumpulkan hadiah untuk bosnya, tapi bosnya menolak shodaqoh.
1. Shodaqoh, berbeda dengan sedekah Bahasa indonesia. Sedekah dlm BHS indonesia : pemberian kepada orang yang ada di bawah kita. Hampir sama dengan zakat. QS at-taubah : sesungguhnya sedekah/zakat ada 8 golongan, tabasum senyum, sedekah, menyingkirkan duri dari jalan termasuk sedekah. Jadi shodaqoh dalam bahasa arab lebih luas.
Sedekah tidak boleh diberikan kepada atasannya. Yang tepat untuk atasan namanya hadiah.
Tepat kalau atasan menolak sedekah.
Ada orang miskin yang menolak sedekah. Al Mahrum, orang yang menjaga marwah. Di surat addzariat
Ada yang miskin meminta-minta.
Penting dzakat dikelola oleh pengelola dzakat supaya Al Mahrum bisa diberi harta dari panitia zakat.
.
Link YouTube :
Link Instagram :
https://www.instagram.com/masjidbaitulhaqpurigading/live/18291751606300083