*_Yuk, Hadiri Kajian Shubuh bersama para Ustadz.._*✨

*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

🗓️ *Sabtu, 30 Maret 2024 / 19 Ramadhan 1445 H*

🎯 *Tema : Membangun Kepedulian Sosial dengan Zakat*

🎙️ *Pembicara : Ust. Dr. Darwis Abu Ubaidah, MA.*

======= =======

🗓️ *Ahad, 31 Maret 2024 / 20 Ramadhan 1445 H*

🎯 *Tema : Tinggalkan Mubadzir & Ambillah Berkahnya*

🎙️ *Pembicara : Ust. Dr. Muhammad Shodiq Ahmad, MA.*

=======

🕔 *Ba’da Shubuh Pkl. 05.00 WIB – Selesai*

📌 *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

📱 *Gabung Live Streaming :*

YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq

*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq

Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq

*Contact us*
Email :
[email protected]

WhatsApp Center :
+62852-1327-4473

*Website*

Home

______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_

Tema : Membangun Kepedulian Sosial dengan Zakat*

🎙️ *Pembicara : Ust. Dr. Darwis Abu Ubaidah, MA.*

Khudminamwalihimsodaqoh

QS: 9 h.203
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
kḣudż min amwaaliHim ṣhodaqotan^ tuṭhoHHiruHum wa tuzakkiiHim~ biHaa wa ṣholli ′alaiHim‚ in~na ṣholaataka sakanul laHum‚ wallooHu samii′un ′aliiiim
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Setiap ibadah yang disyariatkan pasti ada hikmahnya.

Zakat juga demikian. Ibadah zakat paling lengkap fikih ibadah sosialnya. Dalam ayat diatas disebutkan pungutlah sedekah (bermakna wajib/zakat).

UU zakat yang ada di negara kita adalah tentang pendistribusian sementara pemungutannya baru berupa anjuran. Pembayar zakat baru sebatas kesadaran para Muzaki.

Belum ada payung hukum tentang pungutan zakat sebagaimana zaman para sahabat. Mereka menjemput bola, datang langsung ke para Muzaki tanpa diundang oleh wajib zakat tsb. Sementara di negara kita sebatas pemberitahuan dari para Muzaki baru ada yang jemput bola oleh petugas Zakat.

Para Muzaki di negara kita baru sedikit yang memiliki kesadaran untuk membayar zakat. Bisa jadi karena pengetahuan tentang zakat yang belum dikuasai kaum muslimin.

ZIS itu bisa bermakna sama, yaitu wajib.

QS: 9 h.196
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
in~namaṣh-ṣhodaqootu lil-fuqorooooo-i wal-masaakiini wal-′aamiliina ′alaiHaa wal-mu-allafati quluubuHum wa fir-riqoobi wal-ghoorimiina wa fii sabiilillaaHi wab•nis-sabiil‚ fariiḍhotam~ minallooH‚ wallooHu ′aliimun ḥakiiiim
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

faridhoh : bermakna wajib.

Dalam harta kita ada hak kaum fakir miskin. Dengan pungutan zakat maka harta menjadi bersih dari harta orang lain. Dengan pemungutan zakat maka sesungguhnya menolong para Muzaki.

Wamaanfaktum 34:39

Hadits : Sesungguhnya hanyalah kalian diberi Rizki dan kalian ditolong dengan sebab orang orang yang lemah / fakir diantara kalian.

Jadi siapa yang diuntungkan? Di dunia saja fakir miskin itu tertolong. Tapi untuk muzakinya maka di dunia dan akhirat ia tertolong.

Jadi Muzaki itu lebih diuntungkan daripada mustahik.

Syarat zakat : mencapai nishab, bersih dari hutang.

86 gram emas sebagai nishab. Kalau 1jt berarti 86 juta x 2.5%.

Mengumpulkan zakat wajib mungkin tidak akan sampai membayar zakat karena itu biasakan memberi infak baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Jangan berhenti memberi baik sedikit atau banyak.

Malaikat berdoa kepada Allah agar para dermawan digantikan dengan yang lebih baik. Ada malaikat yang berdoa agar diberi kebangkrutan kepada orang yang Bakhil/pelit.

Falianfusikum, hakikatnya semua akan kembali kepada kita.

Pendistribusian zakat :

Zakat Fitri 3.5 liter atau 2.5 kg atau Rp. 45.000. Zakat Fitri dibagi habis untuk fakir miskin.

Zakat mal dalam bentuk uang. Budak /hamba sahaya tidak ada sekarang. Mualaf harus selektif. Kalau sudah 20 tahun tentu bukan mustahil lagi. Kecuali kalau miskin.

Hikmah disyariatkannya zakat infak dan shodaqoh :

1. Mensucikan jiwa dari sifat kikir

2. Mensucikan harta dari hak orang lain.

3. Mengembangkan dan menumbuhkan harta.

4. Membebaskan penerima dari kebutuhan

5. Menghindari menumpuknya harta hanya pada orang kaya.

6. Membebaskan manusia dari berbagai perbudakan dan penindasan.

Hadits : seorang dermawan dekat kepada Allah dekat kepada surga dekat kepada manusia jauh dari neraka. Orang yang pelit jauh dari Allah jauh dari surga jauh dari manusia dan dekat dengan neraka.

Pertanyaan :

Bagaimana Pandangan ust :  100 harta kita, 10 hak orang lain. 90 yang bermanfaat untuk kita.

Intubdushodaqoti … 2:

Jika kamu memberikan sedekah dengan terang2an,

1jt, 2.5% 25.000. ini belum wajib zakat, tapi jika memberikan sedekah itu adalah kebaikan.

Ketika 2.5%belum sampai nishab maka belum wajib zakat dan itu harta milik dia belum ada hak orang lain kalau dia memberikan kpd orang lain maka itu kebaikan dia.

Link Instagram :

https://www.instagram.com/masjidbaitulhaqpurigading/live/17993683841613368

Link YouTube :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *