*_Yuk, Hadiri Kajian Shubuh bersama para Ustadz.._*✨
*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
🗓️ *Sabtu, 16 November 2024 / 14 Jumadil Awal 1446 H*
🎯 *Kajian Fiqih Kontemporer : Larangan Judi dalam Islam*
🎙️ *Pembicara : Ust. Faisal Abdul Aziz, Lc., MA.*
======= =======
🗓️ *Ahad, 17 November 2024 / 15 Jumadil Awal 1446 H*
🎯 *Kajian Siroh Sahabat*
🎙️ *Pembicara : Ust. Abdul Haris, Lc., MPd.*
=======
🕔 *Ba’da Shubuh Pkl. 04.45 WIB – Selesai*
📌 *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
📱 *Gabung Live Streaming :*
YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq
*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq
Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq
*Contact us*
Email :
hu***@ma***********************.com
WhatsApp Center :
+62852-1327-4473
*Website*
______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_
🎯 *Kajian Fiqih Kontemporer : Larangan Judi dalam Islam*
🎙️ *Pembicara : Ust. Faisal Abdul Aziz, Lc., MA.*
Kajian sebelumnya :
Agama kita memberi perhatian khusus terhadap harta.
Dalam mencari harta harus menetapkan ketakwaan dalam mencarinya.
Harta tidak boleh diambil orang lain dengan cara yang diharamkan.
Ada 3 cara pemindahan harta :
1. Hibah. Hadiah. Diberikan secara sukarela
2. Transaksi jual beli.
3. Waris.
Mencari harta dengan menempuh cara yang harom.maka bisa menjadi fitnah baik di dunia maupun akhirat.
Harta bisa menjadi penyebab terjerumus dalam segala aspek kehidupannya.
Harta dan keluarga adalah fitnah.
Kini banyak orang melampaui batasan2 Allah. Mereka dzolim. Barang siapa yang melanggar batasan2 alah adalah orang yang dzolim
Diantara batasan2 Allah : salah satu yang dilarang adalah Al maisir, Al hikmah, perjudian.
Perjudian membawa kemudhorotan yg besar. QS Al baqoroh : yasalunakaanilkhomriwalmaisir
Baik khomr maupun maisir adalah dosa besar.
Menjelaskan hukum dan kedudukan judi dalam Islam.
Dosa dari keduanya lebih besar dari manfaatnya.
Keduanya adalah perilaku yang sering dilakukan saat bersamaan.
Judi dan khamr memiliki sifat yang sama : kecanduan. Merusak hubungan dg manusia dan dengan Allah.
Judi : Al maisir : adalah taruhan dengan jenis apa saja. Dasu, karti, hewan, dll
Judi, taruhan yang diharamkan. Tidak ada kejelasan apakah mendapatkan keuntungan atau kerugian. Kemungkinannya sama. Judi selalu berkembang dengan perkembangan jaman. Termasuk judi online.
Sarananya bisa bermacam-macam.
Catur hukum awalnya mubah. Tapi ketika dijadikan ajang taruhan maka termasuk praktek judi.
Allah mengharamkan judi :
Almaidah :90-91
QS: 5 h.123
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
yaaaaa ayyuHalladżiina aamanuuuuu in~namal-kḣomru wal-maisiru wal-an^ṣhoobu wal-azlaamu rij•sum~ min ′amališy-šyaiṭhooni faj•tanibuuHu la′allakum tufliḥuuuun
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
QS: 5 h.123
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
in~namaa yuriidušy-šyaiṭhoonu ay yuuqi′a bainakumul-′adaawata wal-baghḍhooooo-a fil-kḣomri wal-maisiri wa yaṣhuddakum ′an^ dżikrillaaHi wa ′aniṣh-ṣholaati fa Hal an^tum~ mun^taHuuuun
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Ada 10 alasan diharamkan judi dlm ayat ini.
1. Candu : ketagihan
2. Rijsun : perbuatan yang sifatnya najis. Sifatnajis maknawiyah. Barangnya mubah. Yang diharamkan adalah efek yang ditimbulkan. Rijsun memiliki makna adalah dosa yang mendatangkan kerugian di dunia dan akhirat.
3. Min amali syaithon. Perbuatan syaithon. Hendaknya ditinggalkan. Sesungguhnya syetan musuh yang nyata maka jadikanlah syetan sebagai musuh kita. Setan hanya mengajak manusia masuk ke neraka.
Tipu daya syaithon itu sangat besar. Kita diperintahkan untuk berlindung dari syetan. Taawudz,
4. Fajtanibu, tinggalkan judi. Meninggalkan judi adalah bentuk kepatuhan kepada allah swt.
Saking buruknya perbuatan judi, hanya sekedar bercanda atau mengajak, mengiklankan, saja tidak boleh.
Hadits, barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, dengan lata dengan uza, maka dia harus mengucapkan lailahaillallah. Memperbaharui kalimat tauhid. Dan barangsiapa yang berkata kepada kawannya, mari aku ajak engkau berjudi, maka hendaknya ia segera bershodaqoh. Perbuatan itu berdosa. Ditutup dengan shodaqoh supaya mengurangi dosa tsb.
Kerusakan judi lebih besar dari riba. Dosa riba melebihi dosa menjinahi ibu kandung. Allah melaknat orang yang melakukan riba. (Makan riba, mencatat riba, dst). Karena kerusakan judi terjadi 2 sekaligus : karena memakan harta harom dan permainan harom. Menjauhkan diri dari Allah, dari manusia.
Bahaya judi : perangkap ketika sudah berada di dalamnya susah keluar kalau bukan karena Rahmat Allah.
Data 2023 : aset judol lebih 187 trilyun.
Judi : menghilangkan Rizki dari Allah SWT. Karena dosa besar..
Hadits : seseorang bisa kehilangan rizkinya karena dosanya kepada Allah SWT.
Judi : menyebabkan terasing dari sisi manusia dan di sisi Allah.
Dan Dialah Allah yang menerima taubat dan memaafkan kesalahan sebesar apapun kesalahan tsb, dan Allah maha mengetahui apa yang kita kerjakan.
Pertanyaan :
Mengadu keterampilan, badminton, tinju, apakah termasuk judi?
Masing2 pemain mengumpulkan uang lalu diperebutkan maka ia judi.
Judi : Peluang yang sama antara keuntungan dan kerugian.
Bertanding dengan profesional dengan pendekatan jualah/sayembara, hukumnya halal dalam Islam.
Arisan apakah termasuk judi?
Ulama berbeda pendapat. Ada yang menyebut lebih dekat kepada Wadi’ah. Menitipkan uang. Hukumnya boleh.
Ada yang menyebut akadnya hutang piutang. Yang pertama dapat maka yang belakangan dapat seolah2 memberi pinjaman/utang. Halal jika tidak ada potongan apapun. Kalau ada traktir maka traktir itu riba. Potongan untuk konsumsi adalah riba.
Yang tidak boleh itu di awal ditentukan syarat yang menang mentraktir misalnya, maka tranktiran tsb adalah riba, harom.
Tergantung akad : Wadi’ah atau utang piutang.
Termasuk dompet digital niatkan menitip uang.
Lomba yang ada biaya pendaftarannya?
Hukum fikih dalam perlombaan. Hukum awalnya mubah. Perlombaan memiliki kemiripan dengan judi. Ketika uang pendaftaran tersebut dijadikan hadiah.
Boleh kah memungut biaya pendaftaran? Boleh. Untuk alat2 perlombaan atau konsumsi untuk peserta. Hadiah tidak boleh dari uang pendaftaran. Harus dari panitia dari sumber lain.
Ling YouTube :
Link Instagram :
https://www.instagram.com/masjidbaitulhaqpurigading/live/18104359150407802
.
.
.