*_Yuk, Hadiri Kajian Sabtu-Ahad (KASAD) bersama para Ustadz.._*✨

*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

🗓️ *Ahad, 4 Juni 2023 / 15 Dzulqa’dah 1444 H*

🎯 *Kajian Tafsir Ayat Ahkam*

🎙️ *Pembicara : Ust. Dr. Muhammad Taufiki Ismail, MA.*

=======

🕔 *Ba’da Shubuh Pkl. 05.00 WIB – Selesai*

📌 *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

📱 *Gabung Live Streaming :*

YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq

*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq

Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq

*Contact us*
Email :
[email protected]

WhatsApp Center :
+62852-1327-4473

Telegram Channel :
https://t.me/channel_mbhq

*Website*

Home

______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_

*Sabtu, 3 Juni 2023 / 14 Dzulqa’dah 1444 H*

🎯 *Kajian Fiqih Ibadah : Tuntunan Ibadah Qurban (Kitab Fathul Mu’in)*

🎙️ *Pembicara : Ust. Mahfudz Rudiyat Abdurrahman.*

Bisa mensyukuri nikmat adalah anugrah dari Allah.
Cara mensyukuri nikmat Allah adalah dg melaksanakan taat kepada Allah.

Qurban adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Sejak zaman nabi Adam : Habil (peternak, mengurbankan kambing terbaiknya) dan Qabil (petani, mengurbankan sayuran buruk). Ciri penerimaan oleh Allah adalah tersambar petir. Qurban habil yang diterima. Sedangkan qurban Qabil tidak diterima. Induk segala kejahatan : kesombongan, dengki ( terjadi pembunuhan pertama Qabil terhadap Habil-setiap pembunuhan yg terjadi di muka bumi maka dosanya mengalir kepada Habil-dosa jariyah), rakus/tamak.

Qurban : 3 imam sepakat Maliki, Syafi’i, Hambali hukumnya Sunnah muakadah. Sedangkan imam Hanafi mewajibkan.
Barangsiapa mampu berqurban tetapi tidak berqurban maka jangan mendekati tempat sholatku. Sabda nabi. (Dalil imam Hanafi mewajibkan qurban)
Sedangkan dalil : 2. Jikalau kalian melihat hilal bulan Dzulhijah dan salah seorang bermaksud berkeinginan(landasan tidak wajib) untuk berqurban maka jangan memotong rambut dan kukunya.
Hikmah: untuk kesempurnaan ampunan dari ujung rambut sampai ujung kaki.
2. Ada 3 hal bagi nabi wajib, buat umatnya Sunnah. 1. Sholat witir, 2. Berqurban, 3. Sholat Dhuha. (Imam Ahmad, hakim, daraqutni.

Khusus imam Syafi’i ; untuk seseorang Sunnah ‘ain ; walaupun berqurban hanya 1x seumur hidup. Untuk keluarga: Sunnah kifayah, jika salah seorang sdh berqurban maka gugur kesunahannya.

Maliki : nabi berqurban 2 ekor : 1 untuk nabi dan keluarga dan 1 untuk ummatnya.
Ada juga yang memahami 1 kambing untuk 1 orang.

Domba umur 1 tahun atau belum satu tahun tapi sudah kupak/tanggal gigi depannya sudah lewat umur 6 bulan. Kambing harus 2 tahun lebih.

Kalau tidak kambing boleh sapi atau kerbau usia 2 tahun. Atau onta yang usianya sudah 5 tahun lebih.

1 orang boleh qurban 1 ekor sapi. Nabi pernah memotong unta 100 ekor yang 60 ekor dipotong sendiri dan sisanya dipotong oleh imam Ali.

Orang yang mau qurban disyaratkan niat sebelum penyembelihan atau saat penyembelihan.

Qurban lebih afdhol daripada sedekah.
Jika transfer uang maka jatuhnya sedekah sehingga harus ada akad bahwa uang tersebut untuk beli hewan qurban.
Puasa arofah ; diampuni dosa satu tahun lalu dan tahun yang akan datang.

Sholat id sudah bisa dimulai saat syuruk.
Barang siapa menyembelih sebelum sholat id maka tidak ada qurban, hanya sedekah saja.

Takbir Mursal : dimulai malam 1 Syawal sampai takbiratul ihram shalat id. (Idul Fitri)

Takbir muqoyyad : sudah boleh dimulai sejak bada subuh tgl 9 Dzulhijjah (hari arofah), sampai bada asar tanggal 13 Dzulhijjah. Terjadi takbir Mursal di tgl 10 dzulhijjah bada Maghrib sampai idul adha.

Tgl 10-13 dzulhijjah haram berpuasa.

Binatang yang tidak boleh untuk qurban : telinganya putus, ekornya putus (kecuali semenjak lahir tidak ada ekornya), patah tanduk boleh untuk qurban asal tidak ada kulit yang terkelupas, yang pincang, buta sebelah, kambing yang dikebiri boleh (ada yang memakruhkan), yang ditusuk hidungnya (ada yang memakruhkan), sakitnya jelas (contoh tidak mau makan), binatang yang kurus (besarkan hewan qurban mu karena akan menjadi kendaraan mu di akhirat), binatang yang sedang bunting, kecuali kalau tidak diketahui ciri2nya diketahui setelah penyembelihan tetap sah qurbannya. Bagaimana anaknya? Ada 4 bangkai yang halal: ikan, belalang, anak hewan yang induknya disembelih,

Ucapan : Tahun depan saya mau qurban : ini termasuk nadzar karena ditentukan tahunnya. Jadi Wajib qurban.
Ucapan : Dengan sapi ini saya qurban, inipun nadzar. Nadzar harus diucapkan, terdengar oleh telinga sendiri.

Kalau qurban sapi, patungan, ada 1 orang yang nadzar maka yang 6 tidak boleh makan. Semua harus disedekahkan.
Tidak boleh memakan daging qurban yang dinadzarkan.

Maksimal bagian pequrban 1/3 bagian. Pequrban Tidak boleh tidak makan karena mengandung keberkahan.

Bolehkan membagikan daging qurban kepada orang non muslim? Imam Hambali, boleh kepada non muslim yang miskin/membutuhkan. Tapi qurban Sunnah. Qurban wajib hanya untuk muslimin.

Setiap yang wajib bagi kaum muslimin hanya untuk kaum muslimin. Zakat wajib sehingga hanya untuk muslimin. Shodaqoh boleh untuk non muslim?

Bolehkah menyimpan daging qurban untuk beberapa hari? Dulu aku mau larang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari, dikarenakan waktu itu masih ada dafah (suku Badui yang suka meminta di hari raya id adha), setelah itu datang kelapangan dari Allah maka silakan simpan sekehendak kalian. Tapi harus ingat ada hak orang miskin.
Orang kaya (yang mampu bayar zakat fitrah) tidak boleh menjual daging qurban. Orang miskin (penerima zakat) boleh makan dan atau menjual daging qurban.
Apa hukum berqurban untuk orang lain? Ada 3 pendapat : 1. Syafi’i : tidak boleh memberi qurban untuk yang meninggal kalau tidak ada wasiat. 2. Maliki : boleh tapi makruh 3. Hanafi, Hambali, boleh walaupun tidak ada wasiat.
Tidak boleh seseorang menjual kulit hewan qurban. Ketika status hewan ini belum disembelih (uang kulit sdh diterima). Jika daging sudah dibagikan maka kulit boleh dimanfaatkan, dijual, oleh orang yang berhak memakan atau menjual yakni orang miskin.

Panitia kalau akan masak untuk panitia harus berkoordinasi dg pekurban meminta ijin daging kurbannya untuk dimasak oleh panitia. Kalau asal ambil daging tanpa diketahui pequrban maka hukumnya haram.

Live YouTube :

Live Instagram :
https://instagram.com/masjidbaitulhaqpurigading/live/17971509251375466?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *