*_Yuk, Hadiri Kajian Shubuh bersama para Ustadz.._*✨
*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
🗓️ *Sabtu, 4 Mei 2024 / 25 Syawal 1445 H*
🎯 *Kajian Fiqih Ibadah : Hal-hal yang Membatalkan Sholat (Kitab Fathul Mu’in)*
🎙️ *Pembicara : Ust. Mahfudz Rudiyat Abdurrahman.*
======= =======
🗓️ *Ahad, 5 Mei 2024 / 26 Syawal 1445 H*
🎯 *Kajian Tafsir Hadits : 5 Langkah Menuju Istiqomah*
🎙️ *Pembicara : Ust. Dr. Ahmad Kusyairi Suhail, MA.*
=======
🕔 *Ba’da Shubuh Pkl. 05.00 WIB – Selesai*
📌 *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
📱 *Gabung Live Streaming :*
YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq
*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq
Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq
*Contact us*
Email :
hu***@ma***********************.com
WhatsApp Center :
+62852-1327-4473
*Website*
______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_
Kajian Fiqih Ibadah : Hal-hal yang Membatalkan Sholat (Kitab Fathul Mu’in)*
*Pembicara : Ust. Mahfudz Rudiyat Abdurrahman.*
Syawwal : peningkatan. Bulan peningkatan terhadap benih-benih kebaikan yang telah dilakukan selama bulan romadhon.
“Seburuk-buruk suatu kaum adalah mereka yang tidak sungguh-sungguh beribadah kepada Allah kecuali hanya ibadah di bulan romadhon saja.”
Kesholehan itu bukan terjadi hanya di bulan romadhon. Kesholehan harus dipelihara sampai akhir hayat.
Orang Sholeh : orang yang melaksanakan hak2nya Allah dan hak2 orang lain. Hamba yang robbaniyun.
Hakikat id itu bukan yang memakai baju baru, tapi buat mereka yang rasa takutnya meningkat dan taatnya meningkat.
Yang membatalkan sholat ada 4 : berbicara, melakukan gerakan yang banyak, makan, meninggalkan salah satu dari rukun atau syarat sholat.
1. Berbicara.
@berbicara banyak, ukurannya 4 kata atau lebih kalau berbicara 4 kata atau lebih sengaja atau tidak maka mutlak batal shalatnya. Contoh : saya mau makan nasi.
Kalau sedikit, lebih sedikit dari 4 kata. Atau kurang dari 4 kata. Kalau 1, 2, 3 kata maka tidak batal sholatnya kalau tidak disengaja. Kalau sengaja tetap batal.
Contoh : bisul kesenggol lalu repleks bicara “aduh” maka tidak batal.
Orang latah kalau 4 kata maka batal.
Jenis ucapan yang membatalkan : bahasa yang dipahami untuk berkomunikasi, baik bahasa lokal maupun bahasa arab.
Ucapan yang sedikit tidak membatalkan dalam 3 kondisi :
@ lupa mengucapkannya
@ tidak mengerti (mualaf:blm tahu kalau bicara bisa membatalkan sholat)
@ apabila tergelincir lisannya. Seperti orang yang latah.
Bagaimana kalau mengucapkan 1 huruf? Alif ba ta tsa dst.
Bisa membatalkan dalam 3 kondisi:
@ kalau dipanjangkan.
Contoh lam, dipanjangkan laa artinya tidak. Mim kalau dipanjangkan maa : artinya, apa?
@ satu huruf tapi memberikan arti
Contoh :
Qof, harokat kasroh qi : artinya jagalah!
‘Ain harokat kasroh ‘i : artinya peliharalah!
@ tujuannya main-main atau bercanda. La la la dilagukan.
Apa hukumnya kalau sedang sholat seseorang mengucapkan nadzar.
Nadzar harus diucapkan. Dalam hati namanya Azam.
Tidak membatalkan sholat orang yang mengucapkan nadzar dalam sholat. “Saya akan itikaf”. Nadzarnya harus mengucapkan dalam bahasa arab. “Nadzartu fihi itikafi fi hadzal masjid madumti fihi lilahita’ala.
Bila dalam sholat sedang baca Qur’an (Fatihah, atau surat lain) batuk / dehem maka keluar huruf lain, maka kalau yang wajib dibaca (takbiratul ihram, Fatihah, tasyahud akhir, sholawat dalam tasyahud akhir, salam pertama) Maka keluar huruf itu boleh tidak perlu diulang bacaannya. Kalau diluar yang wajib seperti membaca surah maka harus diulang kembali bacaannya.
Orang sholat dalam kondisi puasa lalu ada dahak yang sampai ke mahroj terluar (Kho) maka tidak boleh ditelan lagi harus dikeluarkan. Hukum meludah dalam sholat : (nabi pernah mengerik ludah yang menempel di dinding kiblat: keluar hadits jika sedang sholat jangan meludah ke arah kiblat dan arah kanan, boleh ke kiri atau ke bawah. Ke sorban atau ke kantong baju. Karena haram hukumnya jatuh ke karpet masjid.) Prakteknya di luar sholatpun demikian, jangan meludah ke arah kiblat atau ke arah kanan.
Walhan setan pengganggu wudu.
Sebelum sholat bertaawudz dan membaca surat An-Nas. Ihtiar untuk mendapatkan kekhusyuan sholat.
2. Bergerak yang banyak.
Tiga gerakan berturut-turut.
Contoh :
Kaki : satu langkah kaki belum membatalkan sholat.
Kalau jeda. Satu dua jeda (selama bacaan subhanallah, atau sepanjang bacaan Al ihlash) lanjut lagi satu dua jeda.
Tangan : Menggaruk karena gatal naik turun satu gerakan. Kalau 3 kali maka batal sholatnya.
1 kali gerak kaki niatnya bercanda maka batal sholatnya.
Meloncat batal karena gerakan yang berlebihan.
Anggota badan lain : yang gerak ringan tidak batal. Ada 6: bibir, telinga, lidah, dzakar/kelamin, kelopak mata, ujung jari.
Solusi bila gatal (garuk hanya menggunakan 1 jari dengan telapak tangan diam.
Tubuh bergetar karena kedinginan (menggigil) tidak batal.
Penyakit gatal yang tidak tertahan, tidak batal
Tidak batal 3 gerakan dalam kondisi khouf, contoh dalam peperangan. Tidak wajib menghadap kiblat. Bahkan boleh sambil berjalan.
3. Makan
Sedikit : satu atau 2 butir nasi (1 atau 2 remah) kalau 3 butir nasi kategori banyak.
Yang menempel di gigi (1atau2) lalu ditelan tidak batal.
Sengaja atau tidak sengaja kalau banyak maka batal.
4. Meninggalkan salah satu rukun sholat.
Ada orang niat membatalkan sholat maka langsung batal sholatnya. Atau ragu2 membatalkan atau tidak maka batal sholatnya.
Kalau puasa niat membatalkan puasa tp tidak batal sebelum makan.
Pertanyaan :
1. Etika di dalam masjid. Ada anak berlari2 atau bercanda.
Kondisikan anak2, supaya memahami adab adab di dalam masjid. Tugas kita memberi pemahaman kepada anak2 supaya semua nyaman.
2. Terganggu ketika membaca Qur’an ada yang mengucapkan salam dengan keras.
Menjawab salam wajib tapi ada beberapa kondisi tidak wajib menjawab : ketika sholat, ketika di kamar mandi, ketika adzan, ketika sedang melakukan hubungan suami istri. Ketika dzikir, baca Qur’an maka hentikan sejenak bacaannya atau dzikirnya untuk menjawab salam.
3. Adzan, qomat. Sunnah ya yang adzan dan iqomat satu orang.
Adzan itu milik muadzin, iqomah milik imam.
Iqomah tergantung kepada imam. Kalau imam mengijinkan maka muadzin melantunkan iqomah.
Yang adzan dan iqomah, dianjurkan orang yang sama. Adabnya seperti itu. Sunnahnya seperti itu. Apakah orang yang berbeda Syah? Syah saja. Hanya saja lebih utama orang yang sama.
Link YouTube :