*_Yuk, Hadiri Kajian Sabtu-Ahad (KASAD) Shubuh bersama para Ustadz.._*✨

*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

🗓️ *Sabtu, 18 April 2026 / 29 Syawal 1447 H*

🎯 *Kajian Fiqih Kontemporer : Kewajiban Menunaikan Hak Sesama Muslim (bag. 2)*

🎙️ *Pembicara : Ustadz Dr. Faisal Abdul Aziz, MA.*

======= =======

🗓️ *Ahad, 19 April 2026 / 1 Dzulqa’idah 1447 H*

🎯 *Kajian Tafsir Ayat-ayat Dakwah*

🎙️ *Pembicara : Ustadz Dr. Muhammad Choirin, MA.*

=======

🕔 *Ba’da Shubuh Pkl. 05.00 WIB – Selesai*

📌 *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

~~~~~~~
📱 *Gabung Live Streaming :*

YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq

*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq

Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq

*Contact us*
Email :
humas@masjidbaitulhaqpurigading.com

WhatsApp Center :
+62852-1327-4473

*Website*

Home

______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_

Kajian Fiqih Kontemporer : Kewajiban Menunaikan Hak Sesama Muslim (bag. 2)

🎙️ *Pembicara : Ustadz Dr. Faisal Abdul Aziz, MA.*

Kajian sebelumnya : 

Kajian Fiqih Kontemporer : Kewajiban Menunaikan Haq Sesama Muslim

Makna alhaq : sesuatu yang sangat dianjurkan atau sesuatu yang tidak pantas untuk diabaikan.

Apabila bertemu dengan sesama muslim hendaknya memberi salam.

Betapa pentingnya salam ini untuk disampaikan.

Adab didalam menyampaikan assalam : 

HR muslim :

1. hendaknya yang memulai salam itu yang muda kepada yang lebih tua. 

Dalam konteks ketimuran kita diajarkan yang muda menghormati yang lebih tua.

2. Yang memulai memberikan salam adalah orang yang sedang berjalan memulai untuk memberikan salam.

3. Yang sedikit hendaknya memberi salam kepada yang lebih banyak. 

4. Yang berkendara hendaknya memberi salam kepada yang berjalan kaki. 

Ini agar kita tawadhu. Tidak merasa sombong. Ketika berkendara kita berdoa diawali takbir. Mengajarkan kita kecil di hadapan Allah. Allahuakbar, bismilahilladzi sakhorolana hadza wama Kuna lahu mukrinin.

Diantara hak muslim yang hendaknya ditunaikan oleh muslim yang lain : 

Jika saudaramu mengundangmu maka hendaknya kamu memenuhi undangannya. 

Hukumnya wajib untuk memenuhi undangannya.

Imam Syafi’i : yang wajib datang adalah dalam acara walimah.

Imam abu hanifah, Malik, Hambali : undangan ini sifatnya umum. Ketika dalam bingkai ketaatan kepada Allah SWT. Hukumnya wajib untuk ditunaikan selama tidak memiliki udzur untuk menunaikannya. 

Pentingnya seseorang mengundang seluruh lapisan masyarakat. Tidak memilih-milih yang diundang. Agar Allah memberi keberkahan.

Hadits : seburuk buruk makanan itu adalah makanan walimah. Karena yang diundang hanya orang kaya sementara orang miskin tidak diundang. 

Buatlah walimah meskipun sederhana, hanya memotong seekor kambing. Agar pernikahan diumumkan / dipublikasikan. 

Walimah membawa keberkahan.

Walimah Tidak harus menyewa gedung kalau tidak mampu, sederhana saja.

Rosulullah tidak pernah sekalipun menghina makanan. Jika selera akan menyantapnya, jika tidak selera akan ditinggalkannya/tidak memakannya.

Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah padahal tidak memiliki udzur maka dia telah bermaksiat kepada Allah SWT. 

Mendatangi walimah yang wajib itu memiliki syarat tertentu;

1. Undangan dengan adanya sebab : pernikahan, khitanan,

2. Undangan dengan tidak adanya sebab : mengundang jamaah sholat isya untuk makan ke rumah, hanya karena kedermawanan.

Syaratnya : 

1. Undangan itu sifatnya khusus ditujukan kepada kita. Baik tertulis, ucapan secara verbal atau melalui media lain. 

Kalau secara umum boleh hadir boleh tidak. Tidak sampai derajat wajib.

2. Tidak ada kemaksiatan pada acara tersebut. Disediakan khamer, dll. Kalau ada kemaksiatan maka tidak wajib hadir. Kalau sudah terlanjur hadir maka harus segera pulang.

Jangan sampai acara walimah mendatangkan kemurkaan dari Allah SWT.

Kalau yang mengadakan acara adalah orang terdekat, maka hadir pada acara akadnya saja.

3. Hendaknya hadir pada hari pertama diadakan. 

Untuk menjaga kenyamanan maka boleh diadakan lebih dari 1 hari. Kalau karena Riya maka tidak boleh

4. Tidak memberatkan.  Kalau di luar kota maka tidak wajib kalau tidak mampu atau karena udzur tertentu.

Pertanyaan :

Yang mengundang tidak kita kenal?

Menghadirinya memiliki syarat :

Haqul muslim alal muslim. Baik kepada yang kita kenal ataupun tidak kita kenal.

Kalau yang mengundang muslim walaupun tidak kenal maka hukumnya wajib, pemenuhan hak sesama muslim. 

Tidak menerima undangan, tapi yang mengadakan acara kita kenal. Bagaimana menyikapinya?

Menjadi wajib apabila undangan itu bersifat khusus kepada kita.

Dalam hal pertanyaan itu maka kita boleh datang karena yang mengadakan acara adalah orang dekat/kerabat atau atasan, khusnudzon khawatir dia lupa mengundang. Hadir dalam rangka menjaga ukhuwah.

Kajian hari ini di YouTube : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *