*_Yuk, Hadiri Kajian Sabtu-Ahad (KASAD) Shubuh bersama para Ustadz.._*β¨
*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
ποΈ *Sabtu, 17 Mei 2025 / 19 Dzulqaidah 1446 H*
π― *Kajian Fiqih Kontemporer : Hukum Vasektomi dalam Islam*
ποΈ *Pembicara : Ust. Dr. Faisal Abdul Aziz, MA.*
======= =======
ποΈ *Ahad, 18 Mei 2025 / 20 Dzulqaidah 1446 H*
π― *Kajian Siroh Sahabat : Sa’ad bin Abi Waqqash Ra.*
ποΈ *Pembicara : Ust. Sabiq Muslim, Lc., MPd.*
=======
π *Ba’da Shubuh Pkl. 05.00 WIB – Selesai*
π *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
~~~~~~~
π± *Gabung Live Streaming :*
YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq
*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq
Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq
*Contact us*
Email :
hu***@ma***********************.com
WhatsApp Center :
+62852-1327-4473
*Website*
______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_
π― *Kajian Fiqih Kontemporer : Hukum Vasektomi dalam Islam*
ποΈ *Pembicara : Ust. Dr. Faisal Abdul Aziz, MA.*
Kajian sebelumnya dari beliau :
Kajian Fiqih Kontemporer : Perintah Menyambung Silaturrahim dalam Islam
.
Sahabat melakukan azl disaat Al Qur’an diturunkan oleh Allah. Tidak ada larangan dalam Al Qur’an.
Mazhab Syafi’i, boleh azl secara mutlak, tanpa seijin istri, untuk mengatur kelahiran, memberi jarak kelahiran.
Imam malik, boleh dengan syarat adanya hajat diiringi ijin dari istri. Adanya kebutuhan melakukan itu.
Hikmah dari pernikahan adalah untuk ketenangan. Kalau azl tidak memuaskan istri, padahal itu adalah nafkah batin. Sehingga harus dengan persetujuan istri.
Persetujuan nabi, ketika nabi mendiamkan suatu peristiwa. Kalau peristiwa itu kemungkaran maka pasti nabi akan melakukan koreksi.
Sholat Sunnah fajar, sahabat terlewat solat qobliah subuh lalu dilakukan olehnya setelah sholat subuh berjamaah. Ditanya oleh nabi, sholat apa? Dia jawab qodho sholat Sunnah qobliah subuh,lalu nabi pergi. Tidak melarangnya, jadi boleh dilakukan.
Jadi azl boleh dilakukan.
Vasektomi/pada laki-laki dilakukan pemutusan tempat keluarnya sperma sehingga tidak bisa membuahi, dan tubektomi/ pada perempuan, dengan mengikat rahim sehingga tidak bisa dibuahi.
Hukumnya haram, karena merubah ciptaan Allah. Apalagi dengan alasan karena takut miskin.
Jika berbahaya untuk janin dan ibu, dengan alasan medis maka berlakunya kedaruratan akhirnya menghalalkan apa yang sebelumnya haram termasuk vasektomi dan tubektomi.
Pertanyaan :
kapan hukum qiyas boleh diterapkan?
Ibu hamil, saat kondisi tertentu, siapa yang utama diselamatkan, ibunya atau janinnya?
Qiyas intrumen dalam pengambilan hukum. Ada 4 pengambilan hukum: Alquran, hadits, ijma/konsensus ulama dan qiyas. Ijma memiliki rukun. Qiyas harus berbanding. Ada alasan untuk menyatukan keduanya. Secara dalil tidak ada dalil mengeluarkan zakat fitrah denganΒ beras. Diqiyaskan dengan gandum, qiyas, sama sama makanan pokok.
Untuk membatasi angka kelahiran, mengatur dengan azl. Dalam Mazhab Syafi’i boleh lalu diqiyaskan dengan alat kontrasepsi, untuk mencegah kehamilan.
Pilihan menyelamatkan ibu atau janin, dalam fikih memilih hal yang memiliki kemudhorotan,yang diselamatkan pertama adalah keduanya. Kalau hanya 1 pilihan yang dimungkinkan maka dilihat kemudhorotannya yang paling ringan. Jika ibunya mengalami pendarahan dan anaknya lebih sehat maka anaknya yang diselamatkan. Jika anaknya lahir prematur, rentan sementara ibunya masih muda, masih memungkinkan bisa melahirkan maka ibunya yang diselamatkan.
.
.
Link YouTube hari ini :