*_Yuk, Hadiri Kajian Sabtu-Ahad (KASAD) Shubuh bersama para Ustadz.._*✨
*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
🗓️ *Sabtu, 3 Mei 2025 / 5 Dzulqaidah 1446 H*
🎯 *Kajian Fiqih Ibadah: Sholat Jum’at (Kitab Fathul Muin)*
🎙️ *Pembicara : Ust. Mahfudz Rudiyat Abdurrahman.*
======= =======
🗓️ *Ahad, 4 Mei 2025 / 6 Dzulqaidah 1446 H*
🎯 *Kajian Tafsir Hadits : Amaliyah yang Dilakukan di Usia Senja*
🎙️ *Pembicara : Ust. Burhanuddin, Lc., MA.*
=======
🕔 *Ba’da Shubuh Pkl. 05.00 WIB – Selesai*
📌 *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*
~~~~~~~
📱 *Gabung Live Streaming :*
YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq
*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq
Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq
*Contact us*
Email :
hu***@ma***********************.com
WhatsApp Center :
+62852-1327-4473
*Website*
______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_
🎯 *Kajian Fiqih Ibadah: Idul Qurban (Kitab Fathul Muin)*
🎙️ *Pembicara : Ust. Mahfudz Rudiyat Abdurrahman.*
Kajian sebelumnya dari beliau :
Sesuatu yang lebih besar pengorbanannya akan lebih besar ganjarannya.
Udhiah, hewan kurban. Hewan qurban adalah ekspresi rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah anugerahkan berupa menyembelih hewan ternak berupa onta, sapi dan yang sejenisnya, kambing dan yang sejenisnya, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, taqorruban illallah.
QS: 108 Al Kautsar : 1 h.602
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ ۗ
in~naaaaa a′ṭhoinaakal-kautṡar
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak.
QS: 108 : 2 h.602
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ۗ
fa ṣholli lirobbika wan-ḥar
Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
QS: 108 : 3 h.602
اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ
in~na šyaani-aka Huwal-ab•tar
Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Sholat itu ekspresi bukti rasa syukur.
Qurban hukumnya Sunnah muakadah.
Di masa para sahabat pernah terjadi qurban sebagai kebanggaan. Maka bisa terjadi sekarang juga demikian, karena itu luruskan niat.
3 imam Malik Syafi’i hambali, kurban hukumnya Sunnah muakadah bagi yang mampu. 1 imam hanafi, kurban wajib bagi yang mampu dan tidak sedang musafir.
Onta, sapi dan sejenisnya, kambing dan yang sejenisnya. 1 onta untuk 7 orang, 1 sapi untuk 7 orang. 1 Kambing untuk 1 orang.
1 kambing bolehkan diniatkan untuk 1 keluarga? Sebagian pendapat, dalam madzhab hambali boleh. Dalilnya, nabi berkurban 2 kambing, 1 untuk keluarganya dan 1 kambing untuk umatnya. Imam Syafi’i boleh untuk 1 keluarga tapi hanya menggugurkan sunnah satu keluarga. Sunah ain dan sunah kifayah. Bagi yang sendiri Sunnah ain Bagi yang berkeluarga Sunnah kifayah.
Perlu diperhatikan fisik dan umur hewan. Onta usianya harus 5 tahun masuk tahun ke 6. Sapi atau kerbau usianya 2 tahun masuk tahun ke-3. Meskipun baru lewat 1 hari.
Kambing dan domba. Nabi qurban pakai domba. Domba usianya 1 tahun lebih, masuk tahun kedua. Kambing harus 2 tahun lebih, masuk tahun ketiga.
Tidak boleh putus telinganya, tidak boleh tercabut tanduknya sampai kulitnya terlepas, tidak picak matanya, tidak pincang bawaan lahir.
Binatang yang dikebiri, pertumbuhannya lebih cepat, lebih gemuk, boleh digunakan sebagai kurban, diiringi hukum makruh. Kurbannya tetap sah, karena ada bagian hewan yang diambil/testis.
Nabi2 diutus melainkan seorang pengembala, termasuk nabi Muhammad Saw. 8 tahun sudah menjadi pengembala. Kebutuhan kambing sama dengan umat, perlu makan, perlu kawin, dsb.
Ulama terbagi 2 pendapat : qurban yang terbaik yang terenak rasa dagingnya : kambing, sapi, unta (dari lezatnya) imam Maliki.
Qurban yang terbaik yang terbanyak dagingnya : onta, sapi dan kambing. Imam Syafi’i, hambali, hanafi.
Hewan yang ditusuk hidungnya, makruh tapi hukumnya sah.
Waktu memotong : dimulai tgl 10 dzul hijjah setelah sholat id dan khutbah id. Sampai hari tasyrik 11 12 13. Waktu pemotongan : berlangsung dari tgl 10 sampai 2 hari setelahnya 10 11 12 imam Hanafi Hambali, maliki, sedangkan pendapat imam Syafi’i sampai 3 hari setelahnya 10 11 12 13.
Apakah panitia kurban harus ada ?
Dari Ali Ra. Beliau diperintahkan untuk mengurus kulit daging, dan mendata yang akan menerima daging. Ini isyarat perlunya panitia qurban. Konsekwensinya hewan kurban yang telah diserahterimakan kepada panitia maka tanggungjawabnya pada panitia.
Takbiran :
1 Syawal sampai selesai sholat id.
Takbir mursyal : tanpa ada batasan.
Untuk idul adha takbir mursyal nya dimulai Maghrib tgl 10 Dzulhijjah sampai selesai sholat idul adha
Takbir mukoyyad : dimulai dari tgl 9 hari arofah. Berarti hari kamis subuh sudah boleh takbiran. Dilakukan hanya setelah sholat. Berlangsung terus setiap bada sholat sampai tgl 13 Dzulhijjah / 5 hari.
Takbir banyaknya ganjil.
Orang yang nadzar qurban tidak boleh sedikitpun memakan daging kurbannya, semua harus disedekahkan.
Kurban sunah : ada yang dimakan 1/3, disedekahkan 1/3(fakir miskin), dihadiahkan 1/3(yang mampu).
Orang non muslim apakan boleh dikasih daging kurban ?
Pendapat 1. : boleh tapi bukan kurban yang wajib/qurban yang dinadzarkan.
Pendapat 2 : imam Maliki, memakruhkan kalau daging kurban diberikan kepada orang kafir.
Tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban. Selama belum dibagikan kepada yang berhak. Upah jagal diambil dari bagian hewan kurban seperti kepala maka tidak boleh. Kalau diberikan boleh sebagai hadiah.
Akomodasi panitia ? Kulit berikan kepada salah seorang panitia. Biar dia jual sebagian untuk dia dan sebagian untuk panitia.
Kajian hari ini di YouTube :