*_Yuk, Hadiri Kajian Sabtu-Ahad (KASAD) bersama para Ustadz.._*✨

*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

🗓️ *Sabtu, 19 Agustus 2023 / 2 Shofar 1445 H*

🎯 *Kajian Fiqih Muamalat : Akad Mudharabah & Implementasinya di Perbankan Syariah*

🎙️ *Pembicara : Ust. Dr. Ahmad Saifuddin, MEI.*

======= =======

🗓️ *Ahad, 20 Agustus 2023 / 3 Shofar 1445 H*

🎯 *Kajian Tematik*

🎙️ *Pembicara : Ust. Dr. Muhammad Choirin, MA.*

=======

🕔 *Ba’da Shubuh Pkl. 05.00 WIB – Selesai*

📌 *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

📱 *Gabung Live Streaming :*

YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq

*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq

Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq

*Contact us*
Email :
hu***@ma***********************.com

WhatsApp Center :
+62852-1327-4473

Telegram Channel :
https://t.me/channel_mbhq

*Website*

Home

______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_

Akad mudhorobah dan implementasinya di perbankan syariah.
Mudharobah : kerjasama usaha produktif antara pemilik modal dan pemilik usaha /
Investasi.
Mudharobah (etimologis) : perjalanan bisnis / Bagian / percampuran.
Pengertian istilahi : adalah akad kerjasama antara Shohibul mal atau pemilik modal dengan mudharib yang mempunyai keahlian untuk mengelola usaha yang produktif dan halal.

Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yg disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung Shohibul mal.
Modal 100%dari Shohibul mal. Modal hanya dari satu pihak.

Kalau usahanya berakhir maka uangnya dikembalikan ke Shohibul mal.
Ketika usaha menemui kegagalan maka semua aset dijual dan dikembalikan kepada Sohibul mal.

Skema mudharobah :
1. Pemilik modal(deposito)-bank(mudhorib) 2. Bank ( pemilik modal) -pemilik usaha(mudhorib).
Bagi hasil antara pengusaha dan bank.
Bagi hasil antara bank dengan pemilik modal (lebih besar bank).

Pemilik modal boleh mengajukan syarat kepada pelaku usaha.
Hadits dari Ibnu Abbas : bahwasannya Ibnu Abbas bila.memberikan modalnya ke mitra usaha ia mensyaratkan agar tidak membawa dananya mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak berparu2 basah, jikabmenyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas dana tersebut. Ketika disampaikan kepada rosul beliau menyetujui syarat tsb.

Hadits : tiga macam mendapat berkah : mudharobah, jual beli secara tangguh, mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.

Skema mudharobah nabi dg Khadijah :
Khadijah memiliki barang, dibawa ke pasar oleh nabi lalu bagi hasil sesuai nisbah.

Rukun dan syarat mudharobah

Rukun : ijab dan Qabul /serah terima.
Ijab : menyerahkan
Qobul : menerima
Ijab qobul atau Akad.

Syarat :
1. Adanya 2 pelaku atau lebih, yaitu investor(pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
Kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruplf atau cakap hukum, maka dibatalkan akad anak2 yang masih kecil, orang gila, dan orang orang yang berada dibawah pengampunan.

Syarat dipenuhi sebelum pekerjaan/amal. Rukun berada di dalam pekerjaan/amal.
2. Modal atau harta pokok/mal. Syarat2 nya :
a. Berbentuk uang tunai apabila berbentuk barang maka mudharobah tsb batal
b. Jumlahnya jelas
c. Diserahkan kepada pengelola artinya mudharobah bersifat mutlak

3. Keuntungan. Syaratnya :
a. Proporsi jelas
b. Keuntungan harus dibagi kedua belah pihak
c. Break event point (BEP) harus jelas.

4. Ijab qobul. MelafadKan ijab

Teknis Al mudharobah di perbankan
Akad mudharobah
Implementasi perbankan :
Jaminan aslinya tidak ada. Tetapi untuk menjaga integritas maka bank boleh meminta jaminan. Dg syarat boleh dieksekusi bila nasabah melakukan pelanggaran.

Yang dibagi adalah hanya untungnya.
Bagi hasil :
Profit sharing / keuntungan bersih
Revenue sharing / keuntungan kotor

Perbedaan dg bank konvensional : yang membedakan adaoah akad. Bentuk transaksinya, bagi keuntungannya.
Mudharobah : modal : bagi hasil
Pinjaman : utang : bunga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *