.

*_Yuk, Hadiri Kajian Shubuh bersama para Ustadz.._*✨

*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

🗓️ *Sabtu, 15 Juni 2024 / 8 Dzulhijjah 1445 H*

🎯 *Kajian Fiqih Kontemporer : Qurban ; Hukum, Aturan & Adabnya dalam Islam*

🎙️ *Pembicara : Ust. Faisal Abdul Aziz, Lc., MA.*

======= =======

🗓️ *Ahad, 16 Juni 2024 / 9 Dzulhijjah 1445 H*

🎯 *Kajian Tematik : Takbiran di Hari Raya dalam Kitab Adzkar An-Nawawi*

🎙️ *Pembicara : Ust. Dr. Muhammad Shodiq Ahmad, MA.*

=======

🕔 *Ba’da Shubuh Pkl. 05.00 WIB – Selesai*

📌 *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

📱 *Gabung Live Streaming :*

YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq

*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq

Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq

*Contact us*
Email :
hu***@ma***********************.com

WhatsApp Center :
+62852-1327-4473

*Website*

Home

______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_

. Link tentang qurban : https://masjidbaitulhaqpurigading.com/panitia-qurban-masjid-baitul-haq-menerima-menyalurkan-hewan-qurban-anda/

Kajian Fiqih Kontemporer : Qurban ; Hukum, Aturan & Adabnya dalam Islam*

🎙️ *Pembicara : Ust. Faisal Abdul Aziz, Lc., MA.*

QS: 108 h.602
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ ۗ
in~naaaaa a′ṭhoinaakal-kautṡar
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak.

QS: 108 h.602
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ۗ
fa ṣholli lirobbika wan-ḥar
Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

QS: 108 h.602
اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ
in~na šyaani-aka Huwal-ab•tar
Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).

QS: 89 h.593
وَالْفَجْرِ ۙ
wal-faj•r
Demi fajar,

QS: 89 h.593
وَلَيَالٍ عَشْرٍ ۙ
wa layaalin ′ašyr
demi malam yang sepuluh,

ada yang menafsirka 10 hari di bulan Dzulhijjah.

QS: 89 h.593
وَّالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ ۙ
wašy-šyaf′i wal-watr
demi yang genap dan yang ganjil,

Wasyaf’i 10 hari wal watr 9 hari, di bulan dzul hijjah.

Mati di Medan jihad menyamai amal Sholeh di 10 hari bulan Dzulhijjah. Dengan memperbanyak dzikir, tahmid, takbir, tahlil. Khusus di hari arofah perbanyaklah dzikir : laa Ilaha illallah wahdahula syar’i kalah, lahul mulku wahuwa apa kuli syaiin Qodir, perbanyaklah tilawah Qur’an. Bershodaqoh. Berpuasa, umum tgl 1-8, puncaknya tanggal 9 hari arofah. Mengampuni 2 tahun dosa. Dosa tahun ini dan dosa tahun yad.

10 hari akhir di bulan romadhon, ada lailatur qodar, untuk mendapatkannya harus itikaf. 10 hari di bulan Dzulhijjah ada hari arofah. Hari ini sudah ditentukan yakni tgl 9. Tgl 10 ada amalan utama, yakni menyembelih kurban semata-mata karena Allah.

Qurban : qoroba yuqoribu qurbana : mendekatkan diri.

Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang husus. Menyembelih hewan di hati2 dimana disyariatkan di dalam Islam. Hewan2 yang dikhususkan. Hewan ternak, unta, sapi, kambing, dan yang sejenisnya. Kuda tidak sah diqurbankan.

Dalil Qur’an, Sunnah, ijma :

QS: 108 h.602
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ۗ
fa ṣholli lirobbika wan-ḥar
Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Perintah yang memiliki kedudukan yang sama, yakni sholat dan qurban, diperintah ihlas dalam sholat demikian juga dalam berqurban. Niat Ibadah ini hanya untuk Allah SWT.

Kata nabi : Apakah tidak boleh saya menjadi hamba yang bersyukur ? Ini ketika rosul sholat sampai bengkak kakinya karena lama berdiri dalam sholatnya.

Sesungguhnya hanya dari orang bertakwa yang diterima oleh Allah SWT.

Nabi berqurban dengan 2 ekor. Domba yang gemuk yang memiliki tanduk yang besar. Menyembelihnya sendiri. Ini Sunnah berkurban @yang sehat, @menyembelih sendiri jika memungkinkan. @ketika akan menyembelih menyebut nama Allah dan bertakbir, bismillahi Allohu Akbar.

Apabila akan menyembelih hadirkan lah Ihsan, dengan menajamkan alat untuk menyembelih.

Hukum udhiyah/berkurban : tidak ada ulama yang mengingkari syariat qurban.

Pendapat 1 (abu Hanifah, malikiyah dan Hambali). Wajib. Berdosa tidak melakukan. Wajib bagi orang yang memberi kelapangan. Rizki. Relatif ukuran kelapangan.

Cukup : jika memiliki makanan yang bisa dimakan hari itu.

Kelapangan itu tidak harus memiliki tabungan yang menumpuk.

Dalil :

@ QS: 108 h.602
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ۗ
fa ṣholli lirobbika wan-ḥar
Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

@ Hewan yang disembelih sebelum sholat idul adha tidak sah. Rosul menyuruh untuk menggantinya. Ini dalil bahwa qurban hukumnya wajib.

@ rosul melarang orang yang mampu tetapi tidak berqurban. Ini menandakan bahwa qurban wajib.

Pendapat 2. Jumhur ulama (imam Malik, Ahmad, Syafi’i, Al Muzani, dll): bukan sesuatu yang wajib. Ada yang berpendapat Sunnah muakadah, Sunnah yang dianjurkan.

Dalil :

@dari umi salamah : apabila telah masuk 10 hari awal di bulan Dzulhijjah dan ingin berkurban maka jangan memotong rambut, kuku, agar menjadi saksi ketika kurban disembelih. larangan tsb bentuk ketaatan.

Irodah /keinginan, maknanya tidak wajib. Barang siapa yang ingin menyembelih.

@dari abu suraih : saya pernah melihat abu bakar dan Umar di hari tasyrik, keduanya tidak berkurban.

@abu mas’ud  : saya pernah meninggalkan berkurban di satu tahun, saya dalam keadaan memiliki kelapangan Rizki, khawatir tetangga saya melihat dan mengambil sebuah hukum bahwa berkurban sebagai wajib.

Sunnah : menyandarkan sesuatu kepada nabi.

Tidak boleh menyembelih hewan kecuali hewan ternak. Unta, sapi, kerbau, kambing, domba.

Hendaknya hewan yang sehat, tidak memiliki cacat.

Allah akan mengganjarnya bisa di dunia, bisa di akhirat.

Saking pentingnya ibadah kurban ada ulama yang membolehkan berhutang. Syarat : Waktu membayar panjang dan memiliki kemampuan untuk membayar hutang.

Allah menerima kurban terbaik dari orang yang bertakwa.

Pertanyaan :

Bagi yang mewajibkan, sekali seumur hidup atau setiap tahun ?

Abu Hanifah : kewajiban kurban itu seperti sholat, berlaku setiap tahun. Sesuai kondisi. Jika tidak memiliki kelapangan pada tahun tertentu maka tidak wajib.

Bagaimana pekurban yang kolektif seperti di sekolah, atau institusi perusahaan?

Kambing itu didanai oleh satu orang. Unta oleh 10 orang, sapi oleh 7 orang. Kalau seorang diri mampu membeli sapi atau unta maka silakan. Jadi kolektif hanya boleh dengan jumlah orang yang disebutkan. Bila banyak anak secara kolektif maka tidak bernilai kurban tetapi bernilai shodaqoh.

Rosul kurban 2 domba. 1 untuk beliau dan keluarga. 1 untuk umatnya karena domba itu didanai oleh rosul sendiri.

Kalau 1 siswa dengan dananya sendiri mengatasnamakan untuk temannya 1 kelas maka sah qurbannya. Berbeda kalau siswa secara kolektif membeli 1 kambing maka hanya bernilai shodaqoh.

@Bagaimana kurban rusa/kijang?

Hewan kurban itu hanya boleh bahimatul an am. Hewan ternak. Sementara kalau kijang akan menyulitkan.

@kalau akan berkurban lalu mencukur rambut?

Hadits larangan memotong kuku dan rambut dipahami sebagai tidak wajib, dan lebih kepada anjuran saja sehingga tidak membatalkan kurbannya. Tetapi jika tidak memotong kuku serta rambut maka lebih menyempurnakan pahala.

Terutama kepala rumahtangga yang harus melaksanakan Sunnah tidak memotong kuku serta rambut dan bulu di tubuh di 10 hari pertama di bulan dzulhijjah jika akan berkurban.

Link YouTube :

Link instagram :

https://www.instagram.com/masjidbaitulhaqpurigading/live/18076115305497516?igsh=N2xyaXc0eHo0b2xy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *