*_Yuk, Hadiri Kajian Sabtu-Ahad (KASAD) bersama para Ustadz.._*โœจ

*Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

๐Ÿ—“๏ธ *Sabtu, 6 Januari 2024 / 24 Jumadil Akhir 1445 H*

๐ŸŽฏ *Kajian Fiqih Ibadah : Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Sholat (Kitab Fathul Mu’in)*

๐ŸŽ™๏ธ *Pembicara : Ust. Mahfudz Rudiyat Abdurrahman*

======= =======

๐Ÿ—“๏ธ *Ahad, 7 Januari 2024 / 25 Jumadil Akhir 1445 H*

๐ŸŽฏ *Kajian Tafsir Hadits : Tujuh Faktor Dikabulkannya Doa*

๐ŸŽ™๏ธ *Pembicara : Ust. Dr. Imam Hanafi, MA.*

=======

๐Ÿ•” *Ba’da Shubuh Pkl. 04.45 WIB – Selesai*

๐Ÿ“Œ *Masjid Baitul Haq – Puri Gading*

๐Ÿ“ฑ *Gabung Live Streaming :*

YouTube :
bit.ly/YouTube_MasjidBaitulHaq

*Social Media*
Facebook :
bit.ly/Facebook_MasjidBaitulHaq

Instagram :
bit.ly/Instagram_MasjidBaitulHaq

*Contact us*
Email :
hu***@ma***********************.com

WhatsApp Center :
+62852-1327-4473

*Website*

Home

______________________________
*DKM Baitul Haq, Puri Gading*
_Jl. Puri Gading Raya, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat – Indonesia_

.

HR Muslim :

Rosul mendoakan bagi umatnya di pagi hari.

Perbuatan makruh dalam sholat tidak mempengaruhi sah dan tidaknya sholat.

Konsekwensi makruh tidak mengakibatkan batalnya sholat namun mengurangi kesempurnaan sholat, pahala sholat.

Pembagian makruh dalam sholat ada 4 :

1. Ditinjau dari sisi tempat pelaksanaan sholat.

A. Sholat di dalam kamar mandi (Hamam/hanya untuk mandi saja) / tidak digabung dengan toilet / tempat buang hajat.

Di Hamam boleh membaca basmalah, dzikir. Kalau di toilet tidak boleh membaca basmalah/dzikir dan doa yang lain.

B. Sholat di ruang ganti pakaian /Maslah.

C. Di tempat minum binatang. Dikhawatirkan binatangnya kencing atau berak disitu.

D. Di tempat penyembelihan binantang/jagal. Dikhawatirkan banyak najis.

E. Di pemakaman/pekuburan.

Berbeda dengan menyolatkan mayit di atas kubur. Pernah terjadi di masa rosul. HR Bukhori dan muslim. Ummu juhdan rajin membersihkan masjid Nabawi setiap hari. Lalu wafat. Dan rosul mendatangi makamnya dan menyolatkannya di atas makamnya.

Bagian tubuh dari binatang yang terlepas ketika binatangnya masih hidup adalah bangkai. Sayap laron hukumnya bangkai. Tetapi sayap laron tidak langsung menajiskan di tempat yang menempel karena tidak mengalir darahnya karena statusnya bangkai.

F. Di tempat sampah.

G. Di tengah jalan. Jangan sholat di tengah pintu masjid jika masih luas karena itu jalan kecuali jika sudah penuh. Boleh lewat di depannya.

Jika pakai sutroh berhak menghalangi orang lewat di depannya. Jika tidak pakai sutroh boleh lewat di depan orang yang sholat termasuk yg sholat di pintu masjid.

H. Di rumah ibadahnya orang Nasrani dan Yahudi.

Batas toleransiย  hubungan antar agama sebatas sosial dan kemanusiaan tidak dalam hal ibadah.

I. Di atas ka’bah.

J. Di dasar lembah yang dikhawatirkan banjir. Jangan sholat di tempat yang berpotensi bahaya.

K. Di tempat yang dijadikan sarana maksiat. Tempat judi,

L. Di tengah pasar. Kalau di musholanya TDK masalah.

M. Di depan orang yang menghadap kepadanya.

N. Menetap di satu tempat. Sholat fardu di situ sholat Sunnah ya di situ. Harus pindah tempat. Agar memperbanyak tempat sujud. Rosul kalau Sholat Sunnah qobliyah/badiyah di rumah. Sholat duha lebih afdol di masjid. Nilai perjalanannya laksana perjalanan umroh.

O. Sholat sejajar dengan imam dalam tempat sholat/diluar masjid. Lebih depan posisinya dari imamnya maka batal sholat berjamaah ya. Biasanya idul Fitri atau idul adha.

2. Ditinjau Dari sisi kondisi orang yang sholat.

A. Haqin / orang yang menahan buang air kecil sejak sebelum sholat.

B. Haqin / orang yang menahan buang air besar sejak sebelum sholat.

C. Hajiq / orang yang menahan buang anginย  sejak sebelum sholat.

D. Haqiman / orang yang menahan buang air besar dan kecilย  sejak sebelum sholat.

E. Dalam kondisi lapar dan makanan sudah tersedia. Maka lebih baik makan dulu. Kalau berbuka puasa baiknya ta’jil dulu sedikit sekedar menghilangkan lapar dan haus saja. Lalu sholat.

Ibnu Mas’ud, ahli Qur’an ahli hadis, ketika datang Maghrib, minum 1 teguk dan qurma 1 butir langsung hubungan suami istri lalu mandi wudu dan masih bisa Maghrib berjamaah. Inilah orang Sholeh. Ingin sholat dg khusyu. Tidak memikirkan hal duniawi dalam sholat.

G. Menahan hasrat kepada istri.

H. Sholat memakai kaos kaki yang sempit. Boleh pakai kaos kaki bila ada keperluan: karena dingin, sakit. Demikian juga sarung tangan.

I. Sholat dalam kondisi Marah.

J. Sholat dalam kondisi pundak terbuka. Pakaian dalam sholat penting.

K. Dalam kondisi mengantuk. Hilangkan dulu kantuknya.

L. Menutup hidung dan mulut, termasuk wanita yang memakai cadar. Di dalam sholat cadarnya harus dibuka. Masker dalam keadaan wabah boleh.

M. Sholat terbuka kepala dan pundaknya. Memakai penutup kepala bagian dari etika dan estetika dalam sholat. Rosul di kamar mandi dan ketika berhubungan dengan istrinya masih pakai penutup kepala. Apalagi dalam sholat.

N. Sholat dengan menggunakan pakaian yang tidak ada sesuatu apapun di atasnya/ sorban. Kalau pakai imamah sorbannya di kanan. Kalau tidak pakai imamah maka sorban dipakai di pundak kiri.

O. Sholat memakai baju yang ada gambar atau tulisan yang bisa mengganggu orang lain. Merek sarung saja bisa berpengaruh ke khusyuan orang lain.

P. Sadlun : memakai selendang yang terlalu panjang. Ujung sorbannya sampai menyentuh lantai.ย  isbal : memanjangkan pakaian, gamis, celana. Melebihi mata kaki atau pergelangan tangan. Jika Tidak ada kesombongan maka tidak apa apa. Isbal kebiasaan bangsa Quraisy untuk menunjukan kesombongan karena kaya, bangsawan dll. Kalau tidak ada kesombongan maka tidak ada larangan padanya.

3 dan 4 : belum dibahas.

3. Ditinjau Dari menyalahi sebagian Sunnah atau sebab meninggalkan sebagian Sunnah sholat

4. Ditinjau dari perbuatan orang yangย  sholatnya.

Link YouTube :

Link Instagram :

https://www.instagram.com/masjidbaitulhaqpurigading/live/18372450787078178

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *