News

Kajian Aqidah & Manhaj Islam : Keyakinan, Ucapan & Amal Perbuatan Pembatal Keimanan (bag. 2 – Kitab Assirajul Wahhaj)

🗓️ *Ahad, 11 Februari 2024 / 1 Sya’ban 1445 H*

🎯 *Kajian Aqidah & Manhaj Islam : Keyakinan, Ucapan & Amal Perbuatan Pembatal Keimanan (bag. 2 – Kitab Assirajul Wahhaj)*

🎙️ *Pembicara : Ust. Ahmad Taqiyuddin, Lc.*

📱 *Gabung Live Streaming :*

YouTube :

Instagram :
https://www.instagram.com/masjidbaitulhaqpurigading/live/17960748884706321

Link Bagian I :

Kajian Aqidah & Manhaj Islam : Keyakinan, Ucapan & Amal Perbuatan Pembatal Keimanan (bag. 2 – Kitab Assirajul Wahhaj)

# Keyakinan yang dapat membatalkan keimanan, adalah tidak meyakini orang-orang yang telah dikafirkan oleh allah dan rosul dalam alquran dan hadits.
Orang yang menyandarkan identitas mereka baik dari kalangan paganisme maupun dari kalangan ahlul kitab.

Al bayinah : 1.

QS: 98 h.598
لَمْ يَكُنِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ مُنْفَكِّيْنَ حَتّٰى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ ۙ
lam yakunilladżiina kafaruu min aHlil-kitaabi wal-mušyrikiina mun^fakkiina ḥattaa ta`tiyaHumul-bayyinaH
Orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan (agama mereka) sampai datang kepada mereka bukti yang nyata,

Ahlul kitab adalah orang yahudi dan Nasrani. Siapapun yang menisbatkan kepada 2 agama ini adalah ahlul kitab, walaupun bukan dari kalangan bani israil/ nabi yaqub as.
Ahlul kitab dan paganis ada sedikit perbedaan.

QS Al Madinah : 5 h.107
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ  ۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
al-yauma uḥilla lakumuṭh-ṭhoyyibaat‚ wa ṭho′aamulladżiina uutul-kitaaba ḥillul lakum wa ṭho′aamukum ḥillul laHum wal-muḥṣhonaatu minal-mu`minaati wal-muḥṣhonaatu minalladżiina uutul-kitaaba minḡ~ qob•likum idżaaaaa aataitumuuHun~na ujuuroHun~na muḥṣhiniina ghoiro musaafiḥiina wa laa muttakḣidżiiiii akḣdaan‚ wa may yakfur bil-iimaani fa qod ḥabiṭho ′amaluHuu wa Huwa fil-aakḣiroti minal-kḣoosiriiiin
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Almaidah : 5. Ayat ini pembeda antara ahlul kitab dengan orang musyrik.
Dihalalkan yang baik dan diharamkan yang buruk. Dihalalkan makanan/sembelihan ahlul kitab.
Selama penyembelihannya tidak menyebut selain nama allah maka hukum asalnya boleh dimakan, sampai diketahui ada penyimpangan.
Mayoritas ulama/jumhur ulama, laki2 muslim boleh menikahi wanita2 yang menjaga dirinya/terhormat/bukan pejina, dari kalangan ahlul kitab. Walaupun MUI mengharamkan. Tetap selama masih banyak wanita muslim maka lebih baik menikahi wanita muslim.
Orang2 kafir yang disebutkan secara personal dalam al quran maupun oleh rosul : seperti firaun, abu lahab, abu tholib (saat meninggal ikut agama bapaknya).
Tidak boleh mudah mengkafirkan orang muslim/yang bersyahadat sebelum diketahui syarat2nya, harus berdasarkan ilmu. Jangan seperti orang khawarij yang mudah mengkafirkan orang mukmin.
Lebih bahaya mengatakan kamu kafir dari pada mengatakan kamu mukmin (walaupun dia sudah jatuh kepada kekafiran).
Bahaya mengkafirkan : tidak diurus jenazahnya oleh orang muslim, tidak mewarisi dan diwarisi dst.
Menolak sesuatu yang jelas wajib/disyariatkan. Contoh : Sholat 5 waktu, Zakat, shoum romadhon, haji dst.
Kewajiban yang sifatnya diperselisihkan, seperti umroh ada yang menyebut wajib dan tidak wajib. Tidak boleh mudah mengkafirkan, tidak boleh mudah mengeluarkan orang dari golongan ahlu sunnah wal jamaah.
Ada 3 kluster umat islam :
1. Kaum muslimin, (yang mengucap kalimat lailahaillallah menyelamatkannya dari api neraka)
2. Ahlu sunnah wal jamaah.
3. Athoifah al mansyuroh kelompok istimewa, kelompok pejuang, para ulama.
Dinilai ahlusunnah waljamaah : 1. Dilihat dari sumber islamnya : quran, hadis, ijma, qiyas, dst
2. Metodologi dalam menggunakan dalil.
# Termasuk menggugurkan keimanan : Meyakini keharaman perkara yang mubah, daging kambing ditinggalkan karena yakin haram. Menikah itu mubah, ga menikah lebih afdhol.
# Termasuk menggugurkan keimanan : Mengharamkan yang dihalalkan dan menghalalkan yang diharamkan. Judi haram maka jangan dihalalkan. Hadiah untuk yang menang diambil dari pendaftaran peserta maka itu termasuk unsur judi.
Annahl : 116
Hal-hal yang belum jelas keharamannya (tidak dijelaskan dalam al quran dan assunnah) harus berhati-hati.
# Termasuk menggugurkan keimanan : mendustakan salah satu rosul.
# Termasuk menggugurkan keimanan : Mengaku menjadi nabi dan membenarkannya.
# Termasuk menggugurkan keimanan : bersambung …
Pertanyaan :
Zina, khamr, apakah yang mempasilitasi mendapat dosa yang lebih besar dari pelaku?
Dosa besar tidak termasuk pembatal keimanan, asalnya.semakin sering melakukan dosa besar maka semakin hilang keimanannya. Orang yang berzina(hawa nafsu) tapi yakin keharamannya, dengan orang yang tidak pernah berzina tapi menghalalkan zina, maka besar yang kedua dosanya.
Orang yang melegalkan/ menghalalkan, maka jatuh ke dalam kekufuran.

Bercanda terhadap syariat islam, isbal memanjangkan jenggot?
Termasuk ucapan yang ada unsur pelecehan, penghinaan terhadap allah, rosul dan syariat islam.
Memelihara jenggot adalah sunnah. Kalau melecehkan seperti hewan tertentu (Kambing misalnya) maka jatuh pada kefasikan.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *